Thursday, June 11, 2009

Polres Indramayu Amankan 3,5 Juta Petasan

INDRAMAYU - Polpres Indramayu berhasil menggagalkan penyelundupan petasan ke luar daerah. Kali ini, polisi mengamankan satu unit mobil truk Isuzu dengan nopol B 9511 BH yang membawa 3,5 juta petasan jenis korek api di jalan raya Pantura Desa Lohbener, Lohbener, Kabupaten Indramayu. Selain mengamankan 3,5 juta petasan, polisi juga memeriksa empat tersangka yakni Ridwan bin ibrahim (27) selaku pemesan, Wartana (30) pengepul petasan, Sudarmo (39) sopir Isuzu, dan Asma (28) pengepul petasan. Penggagalan penyelundupan petasan tersebut berawal saat polisi tengah melakukan patroli di sekitar wilayah home industri petasan di Desa Lobener. Polisi lantas mencurigai sebuah truk Isuzu yang keluar dari salah satu home industri. Setelah mengidentifikasi barang bawaan yang ada di dalam truk adalah petasan, polisi lantas mengejar dan memberhentikan truk tersebut. Kapolres Indramayu AKBP Mashudi mengatakan, penggagalan penyelundupan petasan tersebut merupakan pengiriman petasan terbesar dalam kurun waktu enam bulan terakhir. "Ini merupakan penyelundupan terbesar dan akan diperjualbelikan dengan harga yang berlipat," katanya kepada wartawan, Rabu (10/6/2009). Pihaknya menambahkan, petasan yang dibawa akan dikirim ke sejumlah lokasi di Jakarta. Maraknya pengiriman petasan karena harga petasan terus mengalami kenaikan menyusul semakin tingginya permintaan pasar. Bahkan, petasan akan diburu pedagang besar menjelang bulan Ramadhan mendatang. Empat tersangka yang saat ini diamankan di Mapolres Indramayu dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman 20 tahun penjara. "Saya baru pertama kali membeli petasan dalam jumlah besar. Keuntungan yang diperoleh bisa dua kali lipat dari harga beli," papar salah seorang tersangka, Ridwan. (Tomi Indra Prayitno/Koran SI/teb)



Artikel Terkait:
English Indonesia English English Arabic Arabic
" Maju Tak gentar Membela Yang Benar "