Monday, September 29, 2008

Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan

Menurut Undang-undang dan konvensi ILO yang telah diratifikasi, perlindungan tenaga kerja perempuan meliputi : 1. Kerja Malam Wanita Perempuan yang bekerja di malam hari harus mendapat perlindungan khusus berdasarkan pertimbangan bahwa perempuan itu lemah dari segi fisik madisnakertranupun untuke menjaga kesehatan dan kesusilaan. Menurut UU no.13 tahun 2003, perempuan dilarang bekerja pada malam hari bila berumur kurang dari 18 tahun atau pekerja / buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya dan dirinya. Sedangkan bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan pada malam hari mempunyai kewajiban memberikan makanan dan minuman bergizi, menjaga kesusilaan dan keamanan selama bekerja dan menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh yang berangkat dan pulang antara jam 23.00 s/d05.00 2. Cuti Haid Cuti ini diberikan kepada pekerja perempuan yang menderita gangguan kesehatan karena haidnya, sehingga hak istirahat ini tidak bersifat mutlak sehingga bagi pekerja perempuan yang akan menggunakan hak ini harus disertai surat keterangan dari dokter atau bidan. Sehubungan dengan hak ini, pengusahan berkewajiban untuk tidak mempekerjakan pekerja perempuan pada hari pertama dan kedua waktu haid dan membayar upah penuh bagi pekerja perempuan yang menggunakan hak ini. 3. Cuti Hamil melahirkan dan Gugur Kandungan Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan pekerja perempuan beserta anaknya, maka khusus pekerja perempuan mendapatkan cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter. 4. Kesempatan Menyusui Anaknya Menurut pasal 83 UU No.13 tahun 2003, pekerja perempuan yang masih menyusui harus diberi kesempatan sepatitnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan di wakt kerja. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin agar pekerja perempuan dapat memenuhi kewajibannya sebagai ibu untuk memberi ASI walaupun harus bekerja untuk membantu mencari nafkah bagi keluarganya. 5. Larangan Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Pekerja Perempuan Karena Menikah, Hamil dan Melahirkan Pekerja perempuan yang karena menikah, hamil atau melahirkan dilindungi peraturan Menteri Tenaga Kerja, yaitu pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena ketiga hal di di atas. Apabila di suatu perusahaan ada pekerjaan yang tidak mungkin dilakukan perempuan hamil, maka harus dilakukan pengalihan pekerjaan kepada pekerja lain. Bila pengalihan kerja tidak dimungkinkan maka pengusaha wajib memberikan cuti di luar tanggungan perusahaan sampai waktu cuti hamil atu melahirkan dengan ketentuan jangka waktu cuti 7,5 bulan. Tenaga kerja perempuan yang sudah mendapatkan cuti hamil atau melahirkan,pengusaha wajib mempekerjakan wanita tersebut pada tempat dan jabatan yang sama tanpa mengurangi hak-haknya. 6. Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Bunyi pasal 5 UU No.13 tahun 2003 tersebut mencerminkan bahwa tidak ada perbedaan hak antara pria dan wanita untuk memperoleh pekerjaan. Disamping diatur dalam undang-undang, Pemerintah juga telah meratifikasi konvensi ILO Nomor 100 tentang pengupahan yang sama dalam pekerjaan yang sama nilainya bagi laki-laki dan perempuan. Konvensi yang kedua nomor 111 tentang Diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan , isinya antara lain memuat ketentuan-ketentuan tentang larangan segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan berdasarkan ras, warna kulit, seks,agama,aliran politik dan sebagainya. Larangan diskriminasi ini termasuk kesempatan mengikuti pelatihan ketrampilan, memperoleh pekerjaan dan mematuhi syarat-syarat mendapatkan kondisi kerja. 7. Perlindungan Upah Bagi Pekerja Perempuan Pada prinsipnya, upah yang diberikan kepada pekerja adalah sama dan berbentuk uang. Menurut Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1981 disebutkan bahwa pengusaha dalam menetapkan upah, tidak boleh mengadakan diskriminasi antara pekerja / buruh laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya. Yang dimaksud dengan tidak boleh mengadakan diskriminasi dalam pasal di atas adalah bahwa upah dan tunjangan-tungangan lainnya yang diterima oleh pekerja/buruh laki-laki harus sama besarnya dengan upah dan tunjangan lain-lain yang diterima pekerja/buruh perempuan. Berbagai bentuk perlindungan kepada pekerja/buruh perempuan di atas, pada awalnya untuk melindungi pekerja perempuan dari kemungkinan eksploitasi yang dilakukan pengusaha untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, sehingga perlakuan terhadap pekerja perempuan lebih manusiawi. Disamping itu, perlindungan ini didasarkan pula bahwa secara kodrati pekerja perempuan memiliki kondisi fisiologi yang berbeda dengan pria. Dimana pekerja perempuan mempunyai fungsi reproduksi, sebagai salah satu fungsi sosial yang dimiliki kaum perempuan yang akan berpengaruh pada kehidupan keluarga, masyarakat dan bernegara. Dengan berbagai aturan ini diharapkan fungsi reproduksi dapat berlangsung aman dan sehat, sehingga peran ganda yang dimiliki bisa berjalan dengan seimbang disamping menjadi pekerja yang lebih bermartabat.

Artikel Terkait:
English Indonesia English English Arabic Arabic
" Maju Tak gentar Membela Yang Benar "